Begini Perbedaan PPPK dan PNS Serta Besaran Gaji yang Diterima

Begini Perbedaan PPPK dan PNS Serta Besaran Gaji yang Diterima

Contoh soal TKP SKD CPNS 2023--

Golongan PPPK terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, dengan gaji tertinggi untuk golongan IV sebesar Rp 5.600.000,- per bulan. Sedangkan, golongan PNS terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, dengan gaji tertinggi untuk golongan IV sebesar Rp 9.750.000,- per bulan. 

Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan profesi, tunjangan pengabdian, dan tunjangan lainnya yang menjadi hak karyawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, PPPK juga dapat menerima insentif berdasarkan kinerja yang ditetapkan oleh instansi pemerintah tempat bekerja. 

Sementara untuk masuk sebagai PNS, seseorang harus lulus tes CPNS dan kemudian mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Setelah menyelesaikan pelatihan, mereka akan diangkat menjadi PNS dengan status pegawai tetap dan hak-hak yang jelas.

Di sisi lain, PPPK memiliki status pegawai kontrak. Mereka diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kontrak kerja berdasarkan kebutuhan instansi.

Mereka juga harus melewati seleksi yang ketat seperti CPNS, namun memiliki sistem seleksi yang lebih fleksibel. Seleksi PPPK dapat dilakukan kapan saja dan tidak hanya dilakukan secara bersamaan seperti CPNS.

Sistem pengangkatan PPPK ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang memungkinkan instansi pemerintah untuk mengangkat pegawai kontrak sebagai PPPK. PPPK dapat diangkat untuk mengisi kekurangan SDM di instansi pemerintah dan untuk tugas-tugas tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.

Perbedaan status inilah yang mempengaruhi besaran gaji yang diterima oleh PNS dan PPPK. PNS memiliki gaji yang lebih tinggi dibandingkan PPPK. Hal ini disebabkan karena status PNS sebagai pegawai tetap dengan hak-hak yang jelas, sementara PPPK hanya diangkat untuk jangka waktu tertentu.

Menurut peraturan yang berlaku, gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja. Gaji PPPK pada umumnya lebih rendah dibandingkan dengan PNS yang berada di golongan yang sama.

Misalnya, untuk golongan III/a, gaji PPPK sekitar Rp 4,2 juta per bulan, sedangkan PNS pada golongan yang sama menerima gaji sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

Namun, ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran gaji PPPK. Faktor-faktor tersebut meliputi pendidikan, pengalaman kerja, dan lokasi kerja. Gaji PPPK di daerah tertentu dapat lebih tinggi dibandingkan dengan di daerah lain karena adanya tunjangan khusus.

Di sisi lain, gaji PNS ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan yang dimiliki. Besaran gaji PNS juga tergantung pada masa kerja dan lokasi kerja. Gaji PNS juga lebih tinggi dibandingkan dengan PPPK karena status mereka sebagai pegawai tetap dengan hak-hak yang jelas.

Sebagai gambaran, untuk golongan III/a, gaji PNS di Jakarta sekitar Rp 4,7 juta per bulan, sedangkan di daerah lain seperti Aceh, gaji PNS pada golongan yang sama sekitar Rp 4,2 juta per bulan. Gaji PNS yang lebih tinggi ini juga disertai dengan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus.

Meskipun besaran gaji PPPK lebih rendah dibandingkan PNS, namun PPPK memiliki kelebihan lain yaitu fleksibilitas dalam mengisi kebutuhan SDM di instansi pemerintah. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: