Begini Perbedaan PPPK dan PNS Serta Besaran Gaji yang Diterima

Begini Perbedaan PPPK dan PNS Serta Besaran Gaji yang Diterima

Contoh soal TKP SKD CPNS 2023--

Begini Perbedan PPPK dan PNS Serta Besaran Gaji yang Diterima

PEMERINTAH Indonesia memiliki dua jenis karyawan, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun, banyak orang yang masih bingung dengan perbedaan kedua jenis karyawan ini dan berapa besaran gaji yang diterima.

Artikel ini akan membahas perbedaan antara PPPK dan PNS beserta besaran gaji yang diterima.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah karyawan yang bekerja di instansi pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

PPPK direkrut melalui seleksi penerimaan pegawai dengan masa kerja kontrak selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Seleksi penerimaan PPPK terbuka untuk semua warga negara Indonesia dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Guru Muda Bongkar Dugaan Pungli Lalu Mundur dari ASN, Begini Kata Bupati Pangandaran

BACA JUGA:Kejati Sulsel Tetapkan 2 ASN Jadi Terangka Penjualan Pasir Laut Takalar

Sedangkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah karyawan yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah dengan status sebagai abdi negara yang memiliki hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. PNS direkrut melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan memiliki masa kerja seumur hidup.

Perbedaan utama antara PPPK dan PNS adalah pada status karyawan dan masa kerja. PPPK memiliki masa kerja kontrak selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah, sedangkan PNS memiliki masa kerja seumur hidup. 

Selain itu, PPPK juga tidak memiliki hak pensiun, sementara PNS memiliki hak pensiun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkab Bogor Usulkan 4.383 PPPK di Tahun 2024 ke Kemenpan RB, Ini Formasinya

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Teknis 2022 dan Dokumen yang Harus Diunggah oleh Peserta

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK dan PNS juga berbeda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pembebanan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, besaran gaji PPPK dan PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan jabatan yang diemban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: