Temui Korban Dugaan Ajakan Staycation di Cikarang Bekasi, Wamenaker Minta Perusahaan Bos Dipecat

Temui Korban Dugaan Ajakan Staycation di Cikarang Bekasi, Wamenaker Minta Perusahaan Bos Dipecat

Wamenaker Afriansyah Noor usai mendatangi gedung BBPVP Kota Bekasi yang terbakar -Tuahta Simanjuntak-fin.co.id

Temui Korban Dugaan Ajakan Staycation di Cikarang Bekasi, Wamenaker Minta Perusahaan Bos Dipecat - Kasus dugaan pelecehan seksual berinisial AB (24), kini ditangani oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor.

Menurut informasi yang fin.co.id dapat, kasus dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh atasan di perusahaan berinisial B kepada karyawati.

Afriansyah Noor temui langsung korban didampingi tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, untuk mengetahui inti permasalahan.

Diketahui AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO, yang disalurkan oleh PT IKEDA selaku perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.

BACA JUGA:

  1. Kemenkum HAM Jawa Barat Datangi Disnaker Kabupaten Bekasi, Tindaklanjuti Karyawati Diajak Staycation
  2. Karyawati yang Diduga Diajak Staycation Bos di Cikarang Jalani Pemeriksaan Psikologis


"Jadi PT KAO perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO. Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," kata Afriansyah Noor, Jumat 12 Mei 2023.

Ia meminta kepada pihak berwajib apabila B telah terbukti salah melakukan pelecehan, pelaku tersebut harus berhenti dari perusahaan.

"Manajer ini wajar kalau dipecat, di samping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya, dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," ungkapnya.

Afriansyah Noor menjelaskan, tindakan B memutus kontrak AD secara sepihak sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang atasan.

BACA JUGA:

  1. Sempat Merasa Trauma, Begini Pesan Karyawati yang Diduga Diajak Staycation Bareng Bos
  2. Pemkab Bekasi Fokus Penanganan dan Antisipasi, Kasus Staycation Karyawati Perpanjangan Kontrak


"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya. Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sangat fokus memperhatikan nasib pekerja terutama para buruh wanita.

"Apalagi sekarang Pak Presiden juga concern terhadap perlindungan para pekerja, dan memuliakan bagaimana nasib pekerja," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang Bekasi resmi laporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual.

BACA JUGA:

  1. Bos yang Diduga Ajak Karyawati Staycation, Sempat Hubungi Tim Kuasa Hukum Untuk Meminta Maaf
  2. Tim Ahli Hukum Pidana dan Bahasa akan Diundang, Guna Penyelidikan Karyawati Diajak Staycation Bareng Bos


Laporan tersebut menyusul korban berinisial AD, diminta untuk mengikuti rayuan sang atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak di perusahaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: