Hasil Sidang Kode Etik AKBP Achiruddin - Sidang Kode Etik AKBP Achiruddin memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut jika hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin adalah PTDH.
Dipecatnya AKBP Achiruddin dari angggota Polri karena komisi sidang memutuskan jika mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu melanggar kode etik profesi Polri.
- BACA JUGA: Motif Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat: Saya Sebagai Wakil Tuhan
- BACA JUGA:Surya Paloh Dukung Ganjar Pranowo? Bagaimana Nasib Anies?
- BACA JUGA: Mustofa Bukan Jaringan Teroris, Cuma Lone Wolf dan Seorang Residivis di Lampung
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan menghasilkan putusan yang bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Fokus KEPP adalah untuk melihat apakah perilaku AKBP Achiruddin masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, Senin 1 Mei 2023.
Dia mengatakan sidang kode etik AKBP Achiruddin bisa menetapkan saksi administrasi antara lain demosi, penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti sekolah hingga pemecatan.
Sidang Kode Etik AKBP Achiruddin juga bisa menjerat dia dengan pelanggaran Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
- BACA JUGA: KPK Segera Panggil AKBP Achiruddin untuk Diperiksa
- BACA JUGA:Ternyata, AKBP Achiruddin Jadi Penimbun BBM Subsidi Solar
- BACA JUGA: Mahfud MD Kirim Tim Kawal Kasus AKBP Achirudin Hasibuan dan Anaknya Aditya Hasibuan
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut," katanya.
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatan Kepala Bagian Bina Operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan (19) menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral (19).
Penganiayaan dipicu hubungan personal antara Aditya dan Ken Admiral.
Polda Sumut telah menahan Aditya sebagai tersangka penganiayaan, sedangkan Achiruddin menjalani penempatan khusus (patsus) karena membiarkan anaknya menganiaya korban.
- BACA JUGA: Terungkap, Penyebab Tewasnya Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKBP Buddy Alfrits
- BACA JUGA:Sebelum Tewas di Rel Kereta, AKBP Buddy Alfrits Terima Telepon dari Sosok Misterius, Keluarga Duga Dibunuh!
- BACA JUGA: Profil AKBP Buddy Alfrits Towoliu, Kasat Narkoba Polres Jaktim yang Ditemukan Tewas di Rel Kereta
Dalam penyidikan pidana kasus penganiayaan, polisi menemukan ada indikasi gratifikasi dan pencucian uang oleh perwira polisi ini namun kedua kasus ini masih dalam penyelidikan.