Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

fin.co.id - 27/04/2023, 18:20 WIB

Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berbau korupsi

"Uang senilai Rp 10.149.363.205 dan juga kendaraan mobil dan motor," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2023.

Dibeberkannya adapun barang yang yang disita yaitu:

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;

• 1 (satu) unit Motor Triumph;

• 1 (satu) unit Motor Ducati;

• 1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;

BACA JUGA:

Sementara uang senilai Rp10.149.363.205 tersebut dengan rincian:

- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS;

- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS;

- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL;

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi