News

Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G
Proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berbau korupsi

- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL;

- Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL;

- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

BACA JUGA:

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

- Uang tunai senilai 6.400 USD;

- Uang tunai senilai 110.234 SGD;

- Uang tunai senilai 3.720 Euro

- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," katanya.(rls/lan)

Berita Terkait