Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

fin.co.id - 27/04/2023, 18:20 WIB

Dirut PT Aplikanusa Lintasarta dan Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G

Proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berbau korupsi

BACA JUGA:

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

- Uang tunai senilai 6.400 USD;

- Uang tunai senilai 110.234 SGD;

- Uang tunai senilai 3.720 Euro

- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," katanya.(rls/lan)

Admin
Penulis