Pejabat Huawei Tech Investment dan ZTE Digarap Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Pejabat Huawei Tech Investment dan ZTE Digarap Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

PT Huawei Tech Investment-id.foursquare.com-id.foursquare.com

Pejabat Huawei Tech Investment dan ZTE Digarap Kejagung - Kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung.

Untuk mencari tersangka baru, penyidik Kejagung memeriksa 3 pejabat dari PT Huawei Tech Investment dan ZTE, Senin, 17 April 2023. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tiga pejabat dari PT Huawei Tech Investment dan ZTE, yaitu  S selaku Solution Manager ZTE, ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment dan FL selaku CFO PT Huawei Tech Investment.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," katanya, Senin, 17 April 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Masa Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang 

Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 ditambah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS),  Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan 5 tersangka diperpanjang selama 30 hari.

“Perpanjangan penahanan untuk keperluan penyidikan. Penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkannya penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo belum selesai.

“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” katanya.

Dirincinya perpanjangan masa penahanan untuk tersangka AAL, YS dan GMS terhitung mulai 5 Maret sampai 3 April 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: