Gudang Produksi Oli Ilegal di Tangerang yang Disegel Kemendag Rugikan Negara Rp16 Miliar Lebih

Gudang Produksi Oli Ilegal di Tangerang yang Disegel Kemendag Rugikan Negara Rp16 Miliar Lebih

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dalam peninjauannya ke Gudang Produksi Pelumas Ilegal di Kota Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Gudang Produksi Oli Ilegal di Tangerang yang Disegel Kemendag Rugikan Negara Rp16 Miliar Lebih - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melakukan penyegelan ke salah satu gudang pengolahan produk pelumas ilegal di Kawasan Pergudangan Pinang, Kota Tangerang, Senin 17 April 2023.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam peninjauannya ke lokasi menegaskan pelumas tak berizin ini kemasannya tidak dapat dibedakan.

Bahkan, pengolahan pelumas ilegal tersebut sudah beroperasi selama 3 tahun dengan nilai kerugian negara mencapai Rp16,5 miliar.

"Jadi ini mereka tidak punya SNI, mereka tidak punya NPT, dan mereka tidak punya satu lagi NPP, jadi NPT, NPP, dan juga SNI tidak sesuai ya," kata Jerry kepada wartawan.

BACA JUGA:

  1. Awak Bus di Terminal Poris Dicek Urine BNN, Ini Hasilnya
  2. Berkah Ramadan, Tempat Produksi Al-Qur'an Braile di Tangsel Banjir Pesanan

Tempat pengolahan pelumas ilegal yang menjadi temuan Kemendag RI tersebut berawal dari laporan masyarakat, dan telah melanggar undang-undang konsumen.

"Tentunya ini tidak sesuai dengan apa yang harus dilakukan (prosedur) dan yang paling penting adalah ini juga tidak boleh karena merek-merek yang harusnya diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum," tandasnya.

Sementara, Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan mengapresiasi temuan tempat pengolahan pelumas ilegal oleh Kemendag itu.

Menurutnya, produk pelumas yang diproduksi di gudang tersebut sangat mirip dengan yang asli yang diproduksi oleh produsen. Mulai dari kemasan hingga pembuatan labelnya.

BACA JUGA:

  1. Bupati Tangerang Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik!
  2. Lemkapi Dukung Polisi Tembak di Tempat Pelaku 'Bajing Loncat' saat Arus Mudik Lebaran 2023.

"Ini bukan hanya sekedar terkait perdagangan saja tapi ini kepentingan untuk melindungi kepentingan konsumen," ujarnya.

Dari pantauan, Kemendag selanjutnya mengamankan sementara produk pelumas ilegal itu.

Berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Barang Beredar dan atau Jasa pemilik pengolahan pelumas ilegal itu akan diproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai efek jera karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana selama lima tahun," tutupnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: