Bulan Puasa 'Main' Narkoba, Dua Pemuda di Tangerang Dapat Ganjaran Masuk Bui Usai Transaksi Tembakau Gorila

Bulan Puasa 'Main' Narkoba, Dua Pemuda di Tangerang Dapat Ganjaran Masuk Bui Usai Transaksi Tembakau Gorila

Ilustrasi - Barang bukti tembakau sintetis 37,5 kg (Ist)--

Bulan Puasa 'Main' Narkoba, Dua Pemuda di Tangerang Dapat Ganjaran Masuk Bui Usai Transaksi Tembakau Gorila - Dua pemuda di Kabupaten Tangerang berinisial PH (28) dan BA (18) ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang karena jadi perantara jual beli tembakau sintetis atau gorila.

Kedua pelaku yang terlibat jual beli tembakau sintetis ini diamankan polisi di rumahnya masing-masing di Perumahan Mustika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada 6 April 2023 lalu.

"Keduanya diamankan di rumah masing-masing karena kedapatan memiliki dan menjadi perantara jual-beli tembakau sintetis," kata Wakapolresta Tangerang AKP Sunarto, Rabu 12 April 2023.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 5,26 gram.

BACA JUGA:

  1. Gratis! Warga Kota Tangerang yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres atau Polsek
  2. Antisipasi Pemudik Salah Arah, Dishub dan Polres Kota Tangerang Pasang RPPJ

"Serta 2 unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi tembakau sintetis," jelasnya.

Dikatakan Sunarto, saat dilakukan penangkapan tersangka PH sempat membuang tembakau sintetis.

Namun tembakau sintetis yang sempat dibuang tersangka berhasil ditemukan polisi.

"Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka PH hendak bertransaksi dengan tersangka BA," terangnya.

BACA JUGA:

  1. Arus Mudik Lebaran 2023, Satlantas Polres Metro Tangerang Dirikan Pospam dan Pasang Rambu di Jalur Alternatif
  2. Diangkut Pakai Truk, 3 Pria di Tangerang Nekat Curi Mesin 'Molen' Pengaduk Semen

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara," tandasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: