Gratis! Warga Kota Tangerang yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres atau Polsek

Gratis! Warga Kota Tangerang yang Mudik Bisa Titip Kendaraan di Polres atau Polsek

Brosur Layanan Titip Kendaraan di Momen Mudik Lebaran Oleh Polres Metro Tangerang Kota--Istimewa

Titip Kendaraan di Polres atau Polsek Gratis - Warga Kota Tangerang yang khawatir  kendaraannya hilang dicuri saat ditinggal mudik ke kampung halaman tak perlu gusar lagi. 

Sebab, Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan titip kendaraan motor dan mobil selama musim mudik lebaran tahun ini.

Bukan cuma aman, jasa penitipan kendaraan di kantor polisi pada momentum mudik lebaran ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. 

Hal itu dilakukan Polri agar masyarakat dapat menikmati momen lebaran dengan sukacita, tanpa harus memikirkan sepeda motor atau mobil yang ditinggal mudik dicuri orang.

BACA JUGA:

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, inovasi ini muncul dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang takut kehilangan harta bendanya, saat di tinggal mudik berlebaran ke kampung halaman.

"Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Zain, Rabu 12 April 2023.

Dia menjelaskan, pemudik tidak hanya dapat menitipkan kendaraannya di kantor Polres Metro Tangerang Kota, namun juga bisa menitipkan di polsek-polsek jajaran terdekat.

"Silahkan hubungi nomor Hp yang ada di brosur atau bisa melalui Babinkamtibmas maupun petugas Polisi RW yang bertugas di lokasinya masing-masing," jelasnya. 

BACA JUGA:

Menurut Zain, program penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada saat mudik lebaran.

Ini merupakan wujud Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.

"Silahkan, kita ada Polres dan 12 Polsek jajaran yakni Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda," sebutnya.

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri Bupati Tangerang Pantau Harga Bapok di Pasar Tradisional: Harga Cabai Turun!

"Kemudian Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga dan Polsek Pinang siap menerima titipan kendaraan warga," sambungnya.

Zain menyebut layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.

Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya diminta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.

"Layanan ini kami berikan 'Gratis' tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: