Diangkut Pakai Truk, 3 Pria di Tangerang Nekat Curi Mesin 'Molen' Pengaduk Semen

Diangkut Pakai Truk, 3 Pria di Tangerang Nekat Curi Mesin 'Molen' Pengaduk Semen

Barang Bukti Mesin Molen dan Esteger Yang Dicuri Para Pelaku--Rikhi Ferdian Untuk FIN

3 Pria di Tangerang Nekat Curi Mesin 'Molen' Pengaduk Semen - Tiga pria di Kota Tangerang nekat mencuri mesin pengaduk semen di Gudang milik CV. Anugerah yang berlokasi di Sangiang Jaya Periuk. 

Tak hanya mesin 'molen' pengaduk semen, para pelaku juga turut membawa kabur sebuah esteger yang ada di dalam gudang itu. 

Akibat mesin pengaduk semen dan Estegernya dicuri pemilik mengalami kerugian Rp25 juta. Beruntung, ketiga pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi tiga pelaku terekam kamera pengintai atau CCTV yang berada disamping gudang.

BACA JUGA:

"Peristiwa pencurian 2 mesin molen, 18 Set Scaffolding/steger dan 70 Set U Head Scaffolding tersebut terjadi pada Senin, 3 April 2023 sekira jam 23.24 WiB," kata Zain, Selasa 11 April 2023.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial WI (46), SR (32) dan SH (19) masuk kedalam gudang melalui pintu gerbang untuk mencuri mesin pengaduk semen tersebut. 

Mereka membawa satu unit truk untuk mengangkut mesin molen berikut esteger yang dicurinya.

"Mengetahui sejumlah barang proyek miliknya hilang dibawa para pelaku, pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut pada esok harinya ke Polsek Jatiuwung," ungkapnya.

BACA JUGA:

Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Jati Uwung langsung melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa rekaman CCTV.

"Dan berhasil menangkap para pelaku," ucapnya.

Dari hasil peyelidikan diketahui barang curian tersebut dibawa ke rumah pelaku SR di wilayah Belendung, Kecamatan  Benda Kota untuk ditimbang dan akan  dijual.

BACA JUGA:

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Zain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: