Dua Komplotan Pencuri Berhasil Ditangkap, Usai Korban Melacak Pelaku Melalui GPS

Dua Komplotan Pencuri Berhasil Ditangkap, Usai Korban Melacak Pelaku Melalui GPS

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers-Dokumen Istimewa-

Dua Komplotan Pencuri Berhasil Ditangkap, Usai Korban Melacak Pelaku Melalui GPS - Dua orang Komplotan pencuri berinisial I (28) dan S (38) berhasil ditangkap anggota kepolisian usai terbukti membawa barang hasil curian.

Peristiwa bermula saat Senin 29 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, merusak jendela di Kampung Kebon Kelapa, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku mengambil 1 buah laptop, 2 handphone merek Samsung serta dompet yang berisikan dokumen pribadi," kata Kombes Twedi Aditya, Selasa 11 April 2023.

Aksi tersebut berlangsung sangat cepat, hingga pelaku berhasil meninggalkan rumah kontrakan dengan aman tanpa diketahui pemilik rumah.

BACA JUGA:

  1. Pelaku Ganjal Mesin ATM di Bekasi Ditangkap, Berawal Security 'Iseng' Lihat CCTV
  2. Pemkot Prediksi Ada Kenaikan 75 Persen Masyarakat Bekasi yang Mudik, Tri Adhianto: Jangan Lupa Lapor RT dan RW


Sekitar pukul 04.00 WIB, korban yang menghuni rumah kontrakan terbangun dan sempat kebingungan karena barang miliknya hilang.

"Korban melapor ke pemilik kontrakan, lalu memeriksa Email miliknya melalui handphone temannya guna memastikan GPS," ucapnya.

Dari hasil pelacakan melalui GPS, korban menemukan handphone miliknya yang dicuri sedang berada di wilayah setu Kabupaten Bekasi.

Saat itu, korban juga sempat mengikuti pergerakan Handphone miliknya yanh dicuri melalui GPS hingga ke daerah Grogol Jakarta barat.

BACA JUGA:

  1. Blokade Tol Jatikarya Dibuka, Ahli Waris Hanya Izinkan 1 Jalur yang Bisa Dilewati Kendaraan
  2. Ahli Waris Masih Bertahan Melakukan Blokade, 2 Truk Brimob Tiba di Tol Jatikarya Bekasi


"Saat di SPBU pelaku diamankan dibantu petugas keamanan, saat digeledah terbukti ada handphone miliknya yang hilang di kontrakan," jelasnya.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek terdekat sebelum akhirnya dijemput oleh Tim Opsnal hingga mengembangkan perkara tersebut.

"Modus mereka mengintai rumah yang minim keamanan, serta rumah yang sering terlihat kosong," ungkapnya.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, I dan S dikenakan pasal 363 KUHP, mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

BACA JUGA:

  1. Tuntut Ganti Rugi, Puluhan Ahli Waris Buka Puasa Bersama dan Sholat Maghrib Berjamaah di Tol Jatikarya
  2. Sudah Sangat Kecewa Haknya Tidak Dibayar, Ahli Waris Tol Jatikarya Blokade Dengan Pembatas Beton


Serta keduanya juga dikenakan pasal 480 KUHP, mengenai penadahan barang curian, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: