Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Sita Rekening Senilai Rp76,2 Miliar dan Emas Batangan

Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Sita Rekening Senilai Rp76,2 Miliar dan Emas Batangan

Gubernur Papua Lukas Enembe saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bangunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rekening senilai Rp76,2 miliar diblokir KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

"KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu 11 Januari 2022.

Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.

BACA JUGA:Gubernur Papua Lukas Enembe Dijebloskan ke Tahanan Pomdam Guntur

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe.

KPK telah menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan tersangka LE pada 2013 pertama kali dilantik sebagai Gubernur Papua untuk periode 2013-2018 dan terpilih kembali untuk periode 2018-2023.

BACA JUGA:Sebelum Ditangkap KPK, Ada Dugaan Lukas Enembe Mau Kabur Tinggalkan Indonesia

"Dengan kedudukannya sebagai gubernur, tersangka LE kemudian diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu di antaranya perusahaan milik tersangka RL, yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek 'multiyears'," ucap Firli.

Untuk dapat dimenangkan, lanjut dia, KPK menduga tersangka RL diduga berkomunikasi, bertemu hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan berlangsung.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui tersangka RL, di antaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucap Firli.

Melalui pertemuan tersebut, tersangka RL selanjutnya mendapatkan paket proyek di tahun anggaran 201-2021, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

BACA JUGA:Video Seorang Pendukung Lukas Enembe Nyaris Ditabrak, Gegara Nekat Hadang Mobil Brimob Pakai Panah

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: