Dirut PT Indo Elektrik dan 2 Lainnya Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Dirut PT Indo Elektrik dan 2 Lainnya Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Dirut PT Indo Elektrik Diperiksa Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo - Pencarian tersangka baru dalam kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi (Kominfo) tahun 2020 - 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya terus mencari orang-orang yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Kasus korupsi ini menyeret-nyeret Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate.

Diungkapkan Febrie pada Senin, 3 April 2023, tim penyidik memeriksa 3 orang saksi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:

Ketiga saksi yang diperiksa salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Indo Elektrik berinisial A.

"Dua saksi lainnya yaitu, AS selaku Tim Project ZTE Jayapura 2 dan TA selaku Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri," katanya dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," lanjutnya.

Febrie mengatakan para tersangka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.

Masa Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang 

Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 ditambah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS),  Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan 5 tersangka diperpanjang selama 30 hari.

“Perpanjangan penahanan untuk keperluan penyidikan. Penahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: