2 Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

2 Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan arahan kepada 27 anggota Satgassus P3TPK di Aula Gedung Bundar Kejagung-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

2 Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa dua petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia, pada Rabu, 29 Maret 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap 2 petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

Diketahui korupsi proyek pengadaan BTS 4G BAKTI ini menyeret-nyeret Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate.

Plate bersaudara bahkan telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.

BACA JUGA:Kembangkan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Jampidsus Febrie: Kami Periksa 7 Orang

Diungkapkannya kedua petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia yang diperiksa yaitu berinisial DM dan HL.

"DM merupakan Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia dan HL adalah Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia," katanya dalam keterangannya, Kamis, 29 Maret 2023.

Dikatakanya kedua petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia tersebut dicecar penyidik Jampidsus sebagai saksi.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," katanya.

BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 4 Orang dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Dikatakannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022. 

Masa Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang 

Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 ditambah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS),  Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan masa penahanan 5 tersangka diperpanjang selama 30 hari.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: