News

Dirut PT Indo Elektrik dan 2 Lainnya Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Indo Elektrik berinisial A terkait kasus BTS 4G Kominfo.

Dirut PT Indo Elektrik dan 2 Lainnya Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah

"Uang senilai Rp 10.149.363.205 dan juga kendaraan mobil dan motor," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2023.

Dibeberkannya adapun barang yang yang disita yaitu:

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;

• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;

• 1 (satu) unit Motor Triumph;

• 1 (satu) unit Motor Ducati;

• 1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;

BACA JUGA:

Sementara uang senilai Rp10.149.363.205 tersebut dengan rincian:

- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS;

- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS;

Berita Terkait