Update Terbaru Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Jampidsus Febrie: Kami Cegah 25 Orang ke Luar Negeri

Update Terbaru Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Jampidsus Febrie: Kami Cegah 25 Orang ke Luar Negeri

JAM Pidsus Febrie Adriansyah -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Update Terbaru Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Jampidsus Febrie: Kami Cegah 25 Orang ke Luar Negeri - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan terhadap 25 orang.

Mereka dicegah keluar negeri terkait kasus korupsi yang menyeret Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate.

Keduanyanya telah dua kali diperiksa tim penyidik Kejagung terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 - 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membenarkan pihaknya kembali melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap saksi kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:2 Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Diungkapkan saksi dicegah bepergian keluar  negeri sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 dan KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tertanggal 07 Februari 2023 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana.

Disebutkannya saksi yang dicegah ke luar negeri yaitu  DT (Direktur PT Anugerah Mega Perkasa) dan JS (pihak Swasta).

"Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan," katanya dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.

Diungkapknnya pencegahan bepergian ke luar negeri demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

BACA JUGA:Kembangkan Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Jampidsus Febrie: Kami Periksa 7 Orang

"Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri dalam perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 25 orang," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Jampidsus Febrie Adriansyah juga mengatakan tim penyidik kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.

Masa Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang 

Masa penahanan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022 ditambah oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Para tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS),  Galubang Menak (GMS), Mukti Ali (MA), dan Irwan Hermawan (IH).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: