Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite

Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

Perlu disadari, kewenangan Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite, SH

dalam menandatangani RKAB tengah dipertanyakan. 

Alasannya, karena seorang Plh Dirjen Minerba dinilai tidak punya wewenang,  melakukan penandatanganan kebijakan yang bersifat strategis

seperti halnya RKAB.

Terlebih ketika RKAB itu diberikan kepada tambang-tambang yang bermasalah, salah satunya PT. BEP.

Menurut pendapat ahali, dan jika mempertimbangkan rekam jejak, PT. BEP memang tidak layak mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.

Dan bahwa tindakan yang dilakukan Plh Dirjen

Minerba, M. Idris F. Sihite, SH tidaklah seharusnya terjadi. 

Salah satu alasannya adalah karena pemegang saham mayoritas PT. BEP, Herry

Beng Koestanto, merupakan seorang narapidana berstatus residivis. 

Dengan rekam jejaknya, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite, SH justru menyetujui pemberian RKAB Tahun 2023 kepada PT. BEP sebanyak 2.999.999,99 MT. 

Persetujuan itu dianggap telah mengabaikan Kepmen ESDM RI No: 1806

K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, persetujuan RKAB harus melalui serangkain prosedur evaluasi secara berjenjang termasuk wajib mereview aspek keuangan dan penerimaan negara.

Sebelumnya, uang miliaran rupiah ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di sebuah unit Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat. 

Apartemen ini diduga milik Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: