Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite

Mangkir dari Panggilan, KPK Ancam Jemput Paksa Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

Temuan ini dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pemotongan uang tunjangan kinerja aparatur sipil. 

Ada yang berspekulasi bahwa sumber uang tersebut, adalah berasa dari hasil suap. 

Suap yang dimaksud di sini adalah pemberian persetujuan RKAB tambang-tambang batubara bermasalah.

Menurut anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Ridwan, kecurigaan itu tidak dapat dihindari. 

Hal itu ia sampaikan usai menerima laporan dari Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST). 

Meski begitu, ia berprinsip bahwa semua pihak harus menjunjung tinggi asa praduga tidak bersalah.

Perlu diketahui, rombongan KSST yang dipimpin A. Saefudin sempat mendatangi Ridwan di ruang gedung DPR, Senayan.

Dalam pertemuan itu, KSST mengadukan kegiatan illegal mining PT. BEP. 

Dalam aduannya, KSST melaporkan soal aktifitas hauling dan loading PT. BEP yang berjalan seperti biasanya. 

Padahal, akun moms pada system MODI Ditjen Minerba perusahaan tambang ini sudah dibekukan, merujuk pada permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada awal bulan ini. 

Menariknya, dalam aktifitas tersebut PT. BEP menggunakan dokumen PT Komunitas Bangun Bersama (PT KBB).

“Penyimpangan yang dilakukan PT BEP sudah berulang kali terjadi. Bahkan telah merugikan negara triliuan rupiah," kata Ridwan Hisyam.

"Seharusnya Kementerian ESDM dengan tegas mencabut IUP IOP PT BEP agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi” tegasnya. 

Dengan data yang ada ini, ia berharap bahwa KPK mendalami dugaan korupsi PT BEP yang dimaksud.

Menurut data, PT. BEP bukan kali pertama diketahui melakukan aktifitas ilegal mining. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: