Ramadan, Peredaran Tramadol dan Hexymer di Tangerang Tetap Marak, Nih Buktinya!

Ramadan, Peredaran Tramadol dan Hexymer di Tangerang Tetap Marak, Nih Buktinya!

Barang Bukti Obat Tramadol dan Hexymer Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Ramadan, Peredaran Tramadol dan Hexymer di Tangerang Tetap Marak, Nih Buktinya! - Peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar saat bulan Ramadan di wilayah Tangerang, Banten, tetap marak.

Kepolisian pun semakin gencar memberantas peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar itu dengan meringkus para pengedarnya.

BACA JUGA:Dipimpin Polisi RW, Warga Sumur Pacing Tangerang Gerebek Kontrakan yang Jadi Tempat Mesum

BACA JUGA:Bupati Zaki Undang Walter Zenga dan Abel Xavier ke Stadion Persita Tangerang

Seperti pengedar obat keras daftar G tanpa izin berinisial IB (33) yang berhasil ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Dari penangkapan pria tersebut petugas berhasil menyita ribuan butir obat keras daftar G tanpa izin edar.

Yakni, 1.600 butir obat Tramadol dan 1.075 butir Hexymer sebagai barang bukti.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (27/3/2023), sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Puluhan Anak di Tangerang Pelaku Perang Sarung Diamankan Polisi, Barbuknya Bikin Melongo

BACA JUGA:Kerumunan Remaja Berpotensi Ganggu Trantibum Jadi Sasaran Patroli Satpol PP Tangerang

Dia ditangkap di rumah sebuah kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

"Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari masyarakat adanya pria yang sering bertransaksi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," terangnya, Rabu 29 Maret 2023.

Laporan itu, lanjut Zain, kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan observasi.

"Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," ungkapnya.

BACA JUGA:Pajak Hotel dan Restoran di Tangerang Alami Pertumbuhan Pendapatan

BACA JUGA:Digerebek Polisi, Ternyata Remaja di Tangerang Konsumsi Ini Dulu Sebelum Tawuran

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Zain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: