Tangerang

Ramadan, Peredaran Tramadol dan Hexymer di Tangerang Tetap Marak, Nih Buktinya!

Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang kian marak di bulan Ramadan

Ramadan, Peredaran Tramadol dan Hexymer di Tangerang Tetap Marak, Nih Buktinya!
Barang Bukti Obat Tramadol dan Hexymer Yang Diamankan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota

BACA JUGA:Digerebek Polisi, Ternyata Remaja di Tangerang Konsumsi Ini Dulu Sebelum Tawuran

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Zain.

Berita Terkait