BACA JUGA:Digerebek Polisi, Ternyata Remaja di Tangerang Konsumsi Ini Dulu Sebelum Tawuran
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Zain.