Pengedar Narkotika Jenis Sinte di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan Alat Produksi dan Bibit

Pengedar Narkotika Jenis Sinte di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan Alat Produksi dan Bibit

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya saat melakukan konfrensi pers-Dokumen Istimewa-

Pengedar Narkotika Jenis Sinte di Bekasi Ditangkap, Polisi Amankan Alat Produksi dan Bibit

Polres Metro Bekasi menangkap produsen sekaligus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis (Sinte) di wilayah Makasar, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pengguna di wilayah Bekasi.

BACA JUGA:Ada Sipir Penjara yang Tersandung Kasus Jual Beli Ganja, Begini Kata Pihak Rutan Kelas I Tangerang

"Awalnya kita menemukan kasus ini dari penggunaannya di kabupaten bekasi, lalu dari pengembangan ditangkaplah pelaku di Jakarta Timur," kata Kombes Pol Twedi Aditya saat konfrensi pers, Jumat 24 Maret 2023.

Menurutnya dalam penangkapan, pihak kepolisan berhasil menahan 1 orang pelaku berinisial MR yang memang produsen sekaligus pengedar utama.

Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mendapati beberapa barang bukti bahan pembuatan narkotika jenis tembakau sinte di tempat pelaku.

"Kita amankan bibit 797,59 gram, 1 semprotan, 2 sendok, timbangan elektrik, 6 kertas tembakau, 1 pak plastik, 4 botol alkohol dan 3 botol pewarna," ungkapnya.

BACA JUGA:3 Kejanggalan Tewasnya Bripka AF, Oknum Satlantas Polres Samosir Diduga Terlibat Penggelapan Pajak

Berdasarkan keterangan yang fin.co.id dapat, dalam menjual narkotika sinte pelaku memilih target pasar remaja salah satunya di Kota Bekasi.

"Pelaku ini bekerja tunggal, dijual dengan harga 1 gram hampir 1 juta rupiah," ucapnya.

Kombes Pol Twedi Aditya menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan oleh kepolisian jika dinominalkan setara dengan uang sebesar Rp 1 Miliar.

Atas tindakan yang dilakukan, MR dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: