Serang Warga Pake Sajam, Enam Berandalan Bermotor Dibekuk Polisi

Serang Warga Pake Sajam, Enam Berandalan Bermotor Dibekuk Polisi

Enam Anggota Genk Gank Sabar Gambir, Jakarta Pusat Saat Ditangkap Polsek Tambora. --Polsek Tambora Untuk FIN

Serang Warga Pake Sajam, Enam Berandalan Bermotor Dibekuk Polisi - Enam pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Sekolah Damai, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, dibekuk polisi.

Aksi pengeroyokan dengan senjata tajam terhadap korban AR (23) ini terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023, pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA:AG 'Santuy' Sambil Merokok Lihat Mario Dandy Aniaya David Ozora

BACA JUGA:Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Malah Selebrasi Gaya Cristiano Ronaldo

Sementara, keenam pelaku yang berhasil ditangkap aparat Polsek Tambora itu berinisial AS, FDC, MS, MFR, SK, dan RD.

"Enam orang pelaku penyerangan dengan senjata tajam berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Tambora," kata Kapolsek Kompol Putra Pratama kepada FIN, Senin 13 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama teman-temannya di depan Sekolah Damai, Jalan Duri Selatan, sekitar pukul 02.30 WIB.

Satu jam sebelumnya, korban yang sedang nongkrong bersama temannya-temannya itu sempat dibubarkan oleh unit Patroli Polsek Tambora.

BACA JUGA:Kejati DKI Jakarta Beri Bantuan Hukum BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Wahana Halilintar Dufan Berhenti di Jalur Tanjakan, Begini Penjelasan Ancol

Sebab, saat itu sudah dini hari sehingga menimbulkan kerawanan.

"Namun ternyata setelah petugas patroli melanjutkan perjalanan, mereka kembali nongkrong-nongkrong lagi," jelas Putra.


Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama (dok. IST)--

Tiba-tiba, lanjut Kapolsek, sekitar Pukul 04.00 WIB lewat rombongan yang berjumlah sekitar 12 orang menggunakan 6 unit sepeda motor.

Rombongan pelaku pun melewati korban dan teman-temannya, hingga salah satu pelaku ada yang berteriak "serang".

BACA JUGA:Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, BPN Jakarta Utara Identifikasi Tanah yang Ditempati Warga Sekitar

BACA JUGA:Daftar Korban Meninggal Dunia Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara

"Salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan dilarikan ke Rumah sakit," terangnya.

Korban beserta teman-temannya langsung bubar dan kabur meninggalkan lokasi.

Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Tambora.

"Unit Reskrim Polsek Tambora kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan petunjuk untuk menangkap para pelaku, dan mengumpulkan CCTV di TKP," papar Kapolsek.

BACA JUGA:Daftar Korban Meninggal Dunia Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara

BACA JUGA:Kisah Ibu Rini Korban Selamat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kehilangan Anak, Ibu Hingga Keponakan

Dari CCTV unit reskrim Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Para Pelaku ini menamakan kelompok mereka Genk Gank Sabar karena berasal dari Gang Sabar, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.

"Akhirnya unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menangkap 6 pelaku utama dari 12 total pelaku, 6 orang kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolsek.

Dari enam pelaku yang telah berhasil ditangkap,satu pelaku merupakan anak di bawah umur.

BACA JUGA:Jelang Ramadan Jakarta Diguyur 142 Ton Cabai dan Bawang Merah

BACA JUGA:AG Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Datangi Penyidik Polda Metro Jaya

Namun, Putra menegaskan, keenam pelaku akan tetap kami proses hukum termasuk yang masih di bawah umur.

"Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tambora," ungkapnya.

"Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," tambahnya.

Keenam pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu pun akan dijerat pasal pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Habisi Aksi Premanisme Debt Collector, Polda Metro Jaya Ajak Perusahaan Kredit atau Leasing Kerjasama

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kapolri Instruksikan Ini Pada Jajarannya 

"Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun (penjara)," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: