Serang Warga Pake Sajam, Enam Berandalan Bermotor Dibekuk Polisi

fin.co.id - 13/03/2023, 14:55 WIB

Serang Warga Pake Sajam, Enam Berandalan Bermotor Dibekuk Polisi

Enam Anggota Genk Gank Sabar Gambir, Jakarta Pusat Saat Ditangkap Polsek Tambora.

"Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tambora," ungkapnya.

"Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," tambahnya.

Keenam pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu pun akan dijerat pasal pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Habisi Aksi Premanisme Debt Collector, Polda Metro Jaya Ajak Perusahaan Kredit atau Leasing Kerjasama

BACA JUGA: Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kapolri Instruksikan Ini Pada Jajarannya 

"Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun (penjara)," tandasnya.

Admin
Penulis