Serang Warga Pake Sajam, Enam Berandalan Bermotor Dibekuk Polisi
Enam pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Sekolah Damai, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, dibekuk polisi.
"Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tambora," ungkapnya.
"Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," tambahnya.
Keenam pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu pun akan dijerat pasal pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kapolri Instruksikan Ini Pada Jajarannya
"Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun (penjara)," tandasnya.