"Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tambora," ungkapnya.
"Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," tambahnya.
Keenam pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu pun akan dijerat pasal pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kapolri Instruksikan Ini Pada Jajarannya
"Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun (penjara)," tandasnya.