Liat ABG Tidur Pas Mau Beli Kopi, Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa Anak Pemilik Warung

Liat ABG Tidur Pas Mau Beli Kopi, Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa Anak Pemilik Warung

-Tersangka Kasus Pencabulan Berinisial SU (45) Diamankan Polres Serang. -Polda Banten Untuk FIN

Liat ABG Tidur Pas Mau Beli Kopi, Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa Anak Pemilik Warung - Tak kuat menahan syahwat jadi alasan pria berinisial SU (45) nekat menyetubuhi korbannya yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Punya Sampingan Ecer Togel, Penjaga Warung Kelontong di Tangerang Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Dishub Kota Tangerang Gelar Mudik Gratis 2023, Berangkat 19 April dari Terminal Poris Plawad

Sedangkan pelaku adalah warga Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.

"Tersangka (sudah) ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, pada Selasa (7/3/23)," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat 10 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolres, tindakan asusila ini berawal saat korban sedang tertidur di kursi ruang tamu rumahnya.

kemudian tersangka datang dan minta dibuatkan kopi kepada ibu korban yang berprofesi sebagai penjual makanan.

BACA JUGA:Jelang Ramadan 2023, Imigrasi Bandara Soetta Catat Jamaah yang Berangkat Umroh Naik Signifikan

BACA JUGA:Ini Tugas Satpol PP dan Linmas Tangerang di Pilkada 2024

"Melihat kesempatan sang ibu sedang di dapur tersangka masuk ke ruang tamu dan membawa korban yang sedang tertidur ke dalam kamar," jelasnya.

Saat disetubuhi tersangka, korban mendapat pengancaman sehingga tak mampu untuk melawan.

Usai melampiaskan nafsunya tersangka juga kembali mengancam korban agar tidak memberitahu orangtuanya.

"Takut akan ancaman korban pun tak berani menceritakan aib yang menimpanya," terang Yudha.

BACA JUGA:8 Remaja Diamankan Polisi saat Konvoi Motor Sambil Bawa Celurit, Satu Orang Jadi Tersangka

BACA JUGA:Tak Bisa Bayar Hutang, Lansia Duel Dengan Pegawai Bank Keliling, Endingnya si Nenek Dapat Uang Pengobatan

Namun akhirnya korban menceritakan hal itu kepada ibunya sambil menangis. Akan tetapi saat itu pelaku sudah tidak ada di rumahnya.

Tak terima dengan yang dialami anak gadisnya itu orang tuanya kemudian membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.

"Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang," kata Kapolres.

Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, Unit PPA Polres Serang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Keren, Capaian Pajak Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Lebihi Target

BACA JUGA:Bangun 1.800 Tangki Septik, Benyamin: Untuk Tingkatkan Taraf Hidup Kesehatan Warga

Akibat perbuatannya tersangka SU kini mendekam dalam ruangan tahanan.

Dia akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomore 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: