8 Remaja Diamankan Polisi saat Konvoi Motor Sambil Bawa Celurit, Satu Orang Jadi Tersangka

8 Remaja Diamankan Polisi saat Konvoi Motor Sambil Bawa Celurit, Satu Orang Jadi Tersangka

Remaja Bawa Celurit Jadi Tersangka. --Humas Polres Metro Tangerang Kota

Delapan Remaja Diamankan Polisi Saat Konvoi Motor Sambil Bawa Celurit, Satu Orang Jadi Tersangka 

Delapan anak remaja di Tangerang, Banten, diamankan polisi saat konvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam (sajam).

Kawanan remaja ini diamankan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, saat melintas di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Kisah Kurnaesih, Pasien Hamil Meninggal Ditolak RSUD Subang Ditanggapi BPJS Kesehatan

Aksi konvoi sepeda motor sambil bawa sajam itu dilakukan karena hendak melakukan tawuran dengan lawannya.

"Satu pelaku berinisial M alias Bonjong, kita proses hukum karena kedapatan membawa sajam jenis celurit," kata Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu malam, 8 Maret 2023.

Kapolres menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi ada sekelompok remaja yang konvoi motor bonceng 3 sambil membawa senjata tajam.

Anggota polisi pun langsung menuju lokasi hingga akhirnya berpapasan dengan para pelaku ditengah perjalanan.

BACA JUGA:Ini Jenis Barang yang Dibeli Terduga Pelaku Pembunuhan 2 Orang Dicor Dalam Rumah Kontrakan

"Kemudian dilakukan penggeledahan didapati sajam celurit dari tangan pelaku," ujarnya.

Dari pengakuan mereka, sebelumnya kawanan remaja ini konvoi menggunakan 20 sepeda motor secara berboncengan.

Mereka sudah janjian untuk tawuran dengan kelompok remaja lainnya melalui group sosial media (sosmed).

"Total ada 8 remaja kita amankan, kita beri pendampingan dengan melibatkan BAPAS dan P2TP2A," jelasnya.

BACA JUGA:Tak Bisa Bayar Hutang, Lansia Duel Dengan Pegawai Bank Keliling, Endingnya si Nenek Dapat Uang Pengobatan

"Satu pelaku pembawa sajam celurit tetap di proses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," sambungnya.

Dikatakan Kapolres, pihaknya secara rutin terus melakukan patroli kewilayahan termasuk patroli cyber media sosial.

Hal ini guna mengantisipasi kejahatan jalanan, curanmor, curas, curat, tawuran maupun gangster.

"Proses hukum akan kita lakukan terhadap mereka yang membawa senjata tajam, aksi tawuran ini tentunya sudah sangat meresahkan masyarakat," pungkasnya.

BACA JUGA:Warga Muba Sumatera Selatan Minta Tambang Minyak Bumi Tradisional Dilegalkan

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: