Punya Sampingan Ecer Togel, Penjaga Warung Kelontong di Tangerang Dibekuk Polisi

Punya Sampingan Ecer Togel, Penjaga Warung Kelontong di Tangerang Dibekuk Polisi

Pria Asal Garut, Jawa Barat, berinisial C Ditangkap Polsek Balaraja Karena Jadi Pengecer Judi Togel--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Punya Sampingan Ecer Togel, Penjaga Warung Kelontong di Tangerang Dibekuk Polisi

Jauh-jauh merantau dari Garut ke Tangerang pria berinisial C (56) ini malah mendekam dibalik jeruji besi.

Ya, paruh baya asal Kampung Cigodeg, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut ini harus berurusan dengan hukum.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang, Buat Kamu yang Berburu Uang di Jagat Maya

Pria yang sehari-hari menjaga warung kelontong ini ditangkap aparat Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, karena nekat mengecer judi togel.

"Tersangka ditangkap di sebuah warung di Kampung Kosambi, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Senin lalu (6/3/2023)," terang kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Kamis 9 Maret 2023.

Dikatakan Yudha, tersangka menjadi pengecer judi togel Hongkong 4 angka.

Warung kelontong yang ia jaga justru dijadikan sebagai tempat transaksi judi togel. Hingga akhirnya ada warga yang menginformasikannya ke polisi.

BACA JUGA:Jelang Puasa, Shopee Pecat 200 Karyawan, Bagaimana Nasib THR Mereka?

Informasi adanya penjaga warung kelontong yang nyambi jadi pengecer togel itu pun langsung ditindaklanjuti oleh aparat Polsek Balaraja.

"Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati bahwa aktivitas judi togel dilakukan melalui ponsel," kata Yudha.

Tersangka selanjutnya diamankan polisi. Ponsel dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil perjudian turut disita sebagai barang bukti.

Dari pengakuannya, lanjut Kapolsek, tersangka menerima keuntungan sebesar 15 persen dari seseorang yang menerima setoran darinya.

BACA JUGA:Hati-Hati, Gadaikan Kendaraan Cicilan Bisa Dihukum Penjara!

"Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka C," ungkapnya.

Atas perbuatannya kini tersangka sudah disel di Mapolsek Balaraja.

Oleh polisi dia bakal dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun kurungan.

"Perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Gangguan Depresi Mayor, Penderita Punya Kecendrungan Mengakhiri Hidup

"Kami tegaskan, kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas kepada para penjudi," sambungnya.

Kapolsek juga mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat sehingga praktik judi itu dapat terungkap.

Dengan demikian diharapkan, masyarakat dapat semakin khidmat dalam menyambut ibadah puasa.

Yudha pun mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:UFC: Dilumpuhkan Jon Jones, Khabib Sampaikan Hal Penting Ini ke Ciryl Gane

"Akan kami tindak tegas setiap praktik perjudian sebagaimana atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: