Tangerang

Liat ABG Tidur Pas Mau Beli Kopi, Pria di Tangerang Nekat Rudapaksa Anak Pemilik Warung

fin.co.id - 10/03/2023, 14:34 WIB

BACA JUGA: Tak Bisa Bayar Hutang, Lansia Duel Dengan Pegawai Bank Keliling, Endingnya si Nenek Dapat Uang Pengobatan

Namun akhirnya korban menceritakan hal itu kepada ibunya sambil menangis. Akan tetapi saat itu pelaku sudah tidak ada di rumahnya.

Tak terima dengan yang dialami anak gadisnya itu orang tuanya kemudian membawa korban ke RSUD Drajat Prawiranegara Serang.

"Usai menjalani pengobatan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan ke Polres Serang," kata Kapolres.

Berbekal dari laporan dan keterangan saksi serta hasil visum, Unit PPA Polres Serang langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

BACA JUGA: Keren, Capaian Pajak Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2022 Lebihi Target

BACA JUGA:Bangun 1.800 Tangki Septik, Benyamin: Untuk Tingkatkan Taraf Hidup Kesehatan Warga

Akibat perbuatannya tersangka SU kini mendekam dalam ruangan tahanan.

Dia akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomore 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

" Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tandasnya.

Admin
Penulis
-->