Waduh! Santriwati Umur 17 Tahun Dipaksa Pegang Anu Guru Ngajinya di Ponpes

Waduh! Santriwati Umur 17 Tahun Dipaksa Pegang Anu Guru Ngajinya di Ponpes

Ilustrasi - Pencabulan anak dibawah umur (Ist)--

Waduh! Santriwati Umur 17 Tahun Dipaksa Pegang Anu Guru Ngajinya di Ponpes - Pria berinisial AS (47) guru ngaji salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diringkus polisi.

Oknum guru ngaji ini ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang atas dugaan kasus pencabulan.

BACA JUGA:4.664 Miras Dimusnahkan di HUT Kota Tangerang ke-30

BACA JUGA:Sindikat Pembuat Uang Palsu Berbagai Negara Dibekuk Polda Banten

AS diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada murid perempuannya yang masih berusia 17 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.

"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Yudha, Kamis 2 Maret 2023.

Dalam keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022.

BACA JUGA:7.481 Tempat Tinggal Warga Direnovasi Pemkot Tangerang lewat Bedah Rumah

BACA JUGA:Tak Terima Cintanya Diputus, Pria Ini Nekat Sebar Video Syur Mantan Pacar di Sosmed

Korban merupakan santriwati sedangkan pelaku adalah guru ngajinya.

"Kejadiaannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," tambahnya.

Dikatakan Yudha, kasus dugaan pencabulan itu terbongkar oleh keluarga, saat keluarga menjenguk korban di Pesantren.

Korban mengalami perubahan perilaku, dan menjadi tempramental.

BACA JUGA:Konser Tipe-X Dihentikan Paksa, Kini Geisha Band Batal Tampil di Pekan Raya Kota Tangerang, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Terciduk Tenggak Miras di Kawasan Pemkab Tangerang, Dua Pelajar Diamankan Satpol PP

"Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," ungkapnya.

Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.


AS (47) Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Santriwati --Polda Banten Untuk FIN

"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli  lebih dari sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan paksaan.

BACA JUGA:Belasan Remaja Pelaku Tawuran Diamankan Polsek Tigaraksa, Barang Buktinya Bikin Ngeri

BACA JUGA:Lagi, Belasan Berandalan Bermotor Diamankan Polresta Tangerang

"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," kata Dedi

Dia menambahkan dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru ngajinya itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya.

Dimana korban mengalami trauma atas peristiwa itu.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam," imbuhnya.

BACA JUGA:Ini Identitas 10 Debt Collector Yang Ditangkap Polda Banten di Citra Raya Tangerang

BACA JUGA:Ini Identitas 10 Debt Collector Yang Ditangkap Polda Banten di Citra Raya Tangerang

"Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," tambahnya.

Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Serang," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: