4.664 Miras Dimusnahkan di HUT Kota Tangerang ke-30 - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memusnahkan minuman keras (miras) sebanyak 4.664 botol.
Ribuan miras tersebut dimusnakan dengan cara dilindas menggunakan alat berat yang berlangsung di halaman Puspem Kota Tangerang, Selasa 28 Februari 2023.
Pemusnahan ribuan miras ini sebagai rangkaian puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kota Tangerang.
BACA JUGA: Pensiunan PNS Wajib Baca, Harus Pertimbangkan Jika Ingin Buka Usaha atau Terjun ke Politik
Dari pantauan, pemusnahan miras ini turut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri serta seluruh kepala OPD Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras," ujarnya.
Diungkap Wawan, 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan.
BACA JUGA: Penampakan Cor-Coran Semen dan Batu Kerikil di Bekasi untuk Memendam Kedua Korban di Kontrakan
"Botol yang berhasil dikumpulkan didominasi atas laporan masyarakat dengan adanya peredaran miras di suatu wilayah," imbuhnya.
Lewat pemusnahan miras kali ini, dia menyebut, Pemkot Tangerang berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada.
Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang.
"Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang," tuturnya.
BACA JUGA: Sindikat Pembuat Uang Palsu Berbagai Negara Dibekuk Polda Banten
Pihaknya pun mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang.