Waduh! Santriwati Umur 17 Tahun Dipaksa Pegang Anu Guru Ngajinya di Ponpes
AS diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada murid perempuannya yang masih berusia 17 tahun
Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Serang," pungkasnya.