Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Serang," pungkasnya.
fin.co.id - 02/03/2023, 10:19 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiIlustrasi - Pencabulan anak dibawah umur (Ist)
Atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Serang," pungkasnya.