News

'Pabrik' Narkotika Sintetis di Kabupaten Bekasi Digerebek, 1 Orang Pengusaha Ditangkap

fin.co.id - 27/02/2023, 20:28 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki saat konfrensi pers

Rumah Produksi Narkotika Jenis Sintetis di Kabupaten Bekasi Digerebek - Rumah produksi atau pabrik narkotika jenis sintetis (Sinte) di Kabupaten Bekasi, digerebek oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa 23 Februari 2023 sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, pihaknya telah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan sebelum penggerebekan.

"Diawali dari informasi masyarakat bahwa di Perumahan Villa Permata, sering terjadi transaksi jual beli narkotika sinte (sintetis) maka kita melakukan penyelidikan," ungkap Kombes Pol Hengki saat konfrensi pers, Senin 27 Februari 2023.

BACA JUGA: Link Mudik Gratis 2023 mudikgratis.dephub.go.id dan Syarat Mudik Gratis 2023

Dari rumah produksi narkotika jenis sinte, polisi menangkap MR (23) lengkap dengan alat produksi lengkap dengan produk yang sudah siap edar.

"Ditangkap di rumahnya, dia sudah punya perlengkapan bagus. Jadi home industri, dia tidak punya karyawan," jelasnya.

Berdasarkan keterangan MR, dirinya menjual narkotika sinte melalui internet dan mendistribusikan produk yang ia buat dengan bertemu.

"Dia menjual di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, wilayah sekitarnya juga. nanti kalo ada yang pesan online, akan ketemu di TKP nanti di foto jadi sistem tempel," ucapnya.

BACA JUGA: Istilah Galon, Sembako dan Invoice Dipakai Teddy Minahasa Ganti Kata Sabu Diungkap Linda

Dari pelaku, polisi mengamankan alat produksi narkotika sintetis di antaranya mixer, panci, masker, timbangan dan alkohol.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang lainnya berupa 3 box narkoba sinte dengan berat bruto 9kg, 3 bungkus narkoba sinte dan 4 bungkus plastik merah berisikan sinte dengan berat 2kg.

Atas tindak kejahatan yang dilakukan, MR akan dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 112 ayat 2 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Lalu Pasal 113 ayat 2 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta pasal 114 ayat 2 paling lama 20 tahun atau seumur hidup, atau mati.

Admin
Penulis
-->