Istilah Galon, Sembako dan Invoice Dipakai Teddy Minahasa Ganti Kata Sabu Diungkap Linda

Istilah Galon, Sembako dan Invoice Dipakai Teddy Minahasa Ganti Kata Sabu Diungkap Linda

Irjen Teddy Minahasa bersama AKBP Dody Prawiranegara -dok-

Istilah Galon, Sembako dan Invoice Teddy Minahasa Ganti Kata Sabu Diungkap Linda - Ternyata, Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan istilah "invoice, galon dan sembako" untuk mengganti sabu ke terdakwa Linda.

Digantinya kata sabu dengan sembako, galon dan invoice terungkap dari saksi Linda dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Februari 2023.

Linda mengakui, istilah galon, invoice dan sembaki sering dipakai Teddy Minahasa selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.

Bahkan, Linda juga mengakui jika ikut memakai istilah tersebut kepada anak buahnya ketika menjual sabu milik Teddy Minahasa di Jakarta.

Linda mencontohkan ketika dirinya mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.

"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.

Jaksa pun bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara terdakwa Teddy Minahasa dengan Linda.

"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.

"Belum pernah," jawab Linda singkat.

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: