Penyelundupan Sabu 3 Kg dengan Modus Diikat di Kepala Digagalkan Bea Cukai Soetta

Penyelundupan Sabu 3 Kg dengan Modus Diikat di Kepala Digagalkan Bea Cukai Soetta

Penyelundupan Sabu-sabu 3 Kilogram Digagalkan Bea Cukai Soetta--Bea Cukai Soetta Untuk FIN

Penyelundupan Narkotika Sabu Seberat 3 Kilogram Digagalkan Bea Cukai Soetta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta bersama Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sabu jaringan Internasional.

Dalam kasus tersebut petugas menyita barang bukti sabu seberat 3.072 gram senilai Rp13,704 miliar.

BACA JUGA:Bayi Obesitas di Bekasi dengan Berat 27 kg Mulai Menjalani Pemeriksaan Dokter Ahli

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 hingga Februari 2023.

"Jadi, dari penindakan ini berhasil mengamankan tujuh orang yang terdiri atas dua WNA asal India dan lima WNI," terangnya, Kamis 23 Februari 2023.

Dia menuturkan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 20 Desember 2022 dari dua penumpang WNA pria asal India berinisial TS (30) dan GS (28).

Keduanya kedapatan membawa narkotika sabu saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan rute penerbangan Thai Airways (TG-433) dari Bangkok tujuan Jakarta.

BACA JUGA:Tok, Bos Darmex Group Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp41,9 Miliar

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut. Saat diperiksa, TS dan GS awalnya kooperatif, kemudian petugas tidak menemukan pelanggaran pada barang bawaannya," tuturnya.

"Namun ketika petugas melanjutkan pemeriksaan urine, didapati TS positif methamphetamine dan amphetamine," sambungnya.

Dia melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, yang bersangkutan sempat menolak.

Tidak lama pihaknya pun berhasil memeriksanya dan menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban TS dan 1.036 gram pada turban GS.

BACA JUGA:Isu Penculikan Anak di Papua Mengakibatkan 9 Warga Tewas, 7 Orang Disebabkan Luka Tembak

"Saat itu kami kesulitan memeriksa pakaian dan penutup kepala berupa turban yang dikenakan oleh keduanya hingga terjadi perdebatan karena TS dan GS enggan melepas dan menunjukkannya kepada petugas," jelasnya.

"Akan tetapi, kami berhasil memeriksanya," imbuhnya.

Dikatakan Gatot, dari pengakuan TS dan GS, mereka diminta membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India.

Bungkusan berisi serbuk kristal itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel di daerah Pasar Baru.

BACA JUGA:KPU: Orang Sudah Meninggal Bisa Tercatat Sebagai Pemilih di Pemilu 2024

"Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation oleh Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri," terangnya.

Selain menangkap dua WNA itu, sambung dia, pihaknya juga mengamankan empat orang lainnya dengan inisial HW (37) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43) dan DI (33).

"Ada WNI pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali yang semuanya diamankan di tempat terpisah," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: