Dikatakan Gatot, dari pengakuan TS dan GS, mereka diminta membawa bungkusan tersebut dari Thailand menuju Indonesia oleh pengendali yang berada di India.
Bungkusan berisi serbuk kristal itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di sebuah hotel di daerah Pasar Baru.
BACA JUGA: KPU: Orang Sudah Meninggal Bisa Tercatat Sebagai Pemilih di Pemilu 2024
"Hasil temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan joint operation oleh Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri," terangnya.
Selain menangkap dua WNA itu, sambung dia, pihaknya juga mengamankan empat orang lainnya dengan inisial HW (37) WNI asal Deli Serdang yang berperan sebagai penerima barang pertama, MW (24) WNI asal Riau berperan sebagai penerima barang kedua, DK (43) dan DI (33).
"Ada WNI pasangan suami istri asal Riau yang berperan sebagai pengendali yang semuanya diamankan di tempat terpisah," pungkasnya.