Ferdy Sambo Banding ke PN Jaksel, Alasannya Tak Terima Putusan Hakim Lebih Berat dari JPU

Ferdy Sambo Banding ke PN Jaksel, Alasannya Tak Terima Putusan Hakim Lebih Berat dari JPU

FOTO BERSAMA- Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo berfoto bersama keluarga besarnya dan para ajudan. Salah satunya Brigadir J dan Bharada E.----

BACA JUGA:Motif Sambo

Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Cabdrawathi

Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Dikutip dari Antara, kantor berita tersebut telah mencoba mengonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman. 

Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.

BACA JUGA:Motif Sambo

Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: