News

Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ada pasal yang menyebut majelis hakim bisa memberi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan

BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketum PSSI, Azikin: Erick Thohir adalah Jawaban untuk Menata Sepak Bola Indonesia

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

Hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Berita Terkait