News

Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

fin.co.id - 16/02/2023, 16:41 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan

BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketum PSSI, Azikin: Erick Thohir adalah Jawaban untuk Menata Sepak Bola Indonesia

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

Hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Admin
Penulis