Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ada pasal yang menyebut majelis hakim bisa memberi hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan
BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketum PSSI, Azikin: Erick Thohir adalah Jawaban untuk Menata Sepak Bola Indonesia
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.
Hakim menyebut Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.