Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

fin.co.id - 13/02/2023, 17:17 WIB

Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan

Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeri

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Putusan terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dibanting tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. (*) 

Admin
Penulis