Cara Daftar NPWP Online Mudah dan Gratis, Tanpa Harus ke Kantornya

Cara Daftar NPWP Online Mudah dan Gratis, Tanpa Harus ke Kantornya

Cara daftar NPWP online--

Cara Cek NPWP

Jika sudah membuat NPWP, wajib pajak juga dapat memeriksa jika nomor pokok wajib pajak miliknya sudah aktif atau belum. Salah satunya adalah dengan melalui laman eReg Pajak.

Kunjungi laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Kemudian, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

- Masukkan 16 digit nomor KK yang digunakan untuk membuat NPWP sebelumnya.

- Masukkan kode captcha yang terlihat pada layar.

- Klik ‘Cari’.

-Laman e-Reg akan menampilkan status NPWP yang dicari. Jika sudah aktif, laman akan menampilkan nomor dan identitas NPWP.

Demikian cara daftar NPWP online, mudah, dan gratis, tanpa harus ke kantornya!--

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: