Cara Daftar NPWP Online Mudah dan Gratis, Tanpa Harus ke Kantornya

Cara Daftar NPWP Online Mudah dan Gratis, Tanpa Harus ke Kantornya

Cara daftar NPWP online--

Berikut Cara Buat NPWP Online

1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id lalu daftar akun. 

2. Klik Daftar untuk buat akun, masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha. 

3. Lakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan ke email. 

4. Jika sudah membuat akun, silakan login kembali ke e-Reg Pajak menggunakan email dan password terdaftar. 

5. Kemudian, isi semua formulir online sesuai dengan jenis wajib pajak, yaitu wajib pajak pribadi. 

Lengkapi Dokumen Penting Sebagai Persyaratannya:

Ikuti instruksi pendaftaran NPWP online yang tertera kemudian lengkapi dokumen penting sesuai persyaratan tiap jenis wajib pajak, seperti KTP atau KITAS/KITAP.

Untuk wajib pajak orang pribadi merupakan pengusaha / melakukan pekerjaan lepas, perlu mempersiapkan Dokumen Izin Kegiatan Usaha seperti berikut ini:

Wajib pajak juga dapat mengunggah surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, seperti berikut ini:

Kirim Berkas Elektronik

Setelah mengisi formulir online dan mengunggah dokumen persyaratan, wajib pajak dapat mengirim semua berkas secara elektronik, yaitu dengan mengunggahnya setelah selesai mengisi semua form online.

Lalu, status pendaftaran NPWP akan muncul di dashboard eReg Pajak. Wajib pajak harus klik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email.

Kemudian salin nomor token tersebut, untuk dimasukkan ke menu dashboard e-Reg. Langkah terakhir, klik ‘Kirim Permohonan’.

Jika berhasil dan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: