Penampakan Pemerkosa Anak Tiri yang Masih ABG di Tangerang

Penampakan Pemerkosa Anak Tiri yang Masih ABG di Tangerang

Tersangka A (38) Pelaku Perkosaan Terhadap Anak Tiri di Kabupaten Tangerang-Rikhi Ferdian-fin.co.id

"Namun berdasarkan hasil keterangan, pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban," tutur Dasuki.

Pada Kamis, (26/1/2023), ayah kandung korban datang berkunjung. Melihat gelagat aneh, ayah korban menanyakan kejanggalan pada diri korban kepada korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa nahas yang dialaminya.

BACA JUGA:Karena Terlalu Sering, Pelaku Sampai Lupa Sudah Berapa Kali Menggauli Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

BACA JUGA:BNPP Bersama Pemda Nunukan dan Kementerian Terkait Bahas Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini

"Kemudian peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek Kresek dan langsung ditindaklanjuti," terang Dasuki.

Setelah melakukan visum, petugas pun langsung bergerak meringkus tersangka A. Polisi berhasil membekuk tersangka A sesaat setelah laporan dibuat.

Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka A terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: