PermenpanRB No.1/2023 tentang Jabatan Fungsional Difokuskan Capaian Kinerja Organisasi Bukan Angka Kredit

PermenpanRB No.1/2023 tentang Jabatan Fungsional Difokuskan Capaian Kinerja Organisasi Bukan Angka Kredit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membuka sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No.1/2023 tentang Jabatan Fungsional.--

“Jadi, nanti para pejabat fungsional tidak sibuk mengurus DUPAK karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh Anas.

Ia mengatakan pascapenyederhanaan birokrasi, dari total 4,3 juta ASN, sebagian besar jabatan di ASN adalah jabatan fungsional, yakni sebesar 58 persen atau sebanyak 2,1 juta ASN. 

Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional.

“Dengan demikian, saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani jabatan fungsional sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” ujar dia.

 BACA JUGA:Soal Non ASN, Menpan RB: Tergantung Usulan Daerah, Kalau Tidak Diusulkan Tidak Bisa Ditetapkan

Dia mengharapkan kebijakan terbaru terkait dengan jabatan fungsional itu dapat membuat kinerja ASN menjadi lebih lincah dan maksimal.

Permenpan RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas.

“Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemenpan RB ataupun seluruh 'stakeholders' terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai Permenpan RB Nomor 1/2023,” ujar dia.

BACA JUGA:Di Depan DPD RI, Menpan RB Azwar Anas Janji Tuntaskan Tenaga Non-ASN

Semua pihak, tambah dia, diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja yang baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, John menyampaikan Kemendagri berharap aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama oleh pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: