PermenpanRB No.1/2023 tentang Jabatan Fungsional Difokuskan Capaian Kinerja Organisasi Bukan Angka Kredit

PermenpanRB No.1/2023 tentang Jabatan Fungsional Difokuskan Capaian Kinerja Organisasi Bukan Angka Kredit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membuka sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No.1/2023 tentang Jabatan Fungsional.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membuka sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No.1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Anas memastikan, transformasi kebijakan tersebut tidak akan merugikan pihak manapun. 

Tetapi Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia. 

BACA JUGA:DIY Ingin Tenaga Honorer Otomatis Dijadikan PPPK, Sekda: Kemenpan RB Masih Pertimbangkan Tes

Menurut Anas, adanya Permenpan RB ini mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia.

Azwar Anas mengatakan, penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memuat beberapa alternatif yang mengakomodasi usulan ASN dengan jabatan fungsional.

“Insyaallah dengan adanya Permenpan RB ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan semua ASN tentang jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujar Anas dikutip Minggu 29 Januari 2023.  

Ia memastikan penerbitan peraturan itu menjadi momentum penyederhanaan regulasi demi birokrasi di Tanah Air yang profesional dan berkelas dunia.

 BACA JUGA:Nahdlatul Ulama: Rasmus Paludan Whatever His Cause Is, It Is Doomed To Fail

Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menurut Anas, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan terbaru itu, di antaranya melalui aturan tersebut, maka pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.

“Sebelumnya, jabatan fungsional ini lebih bingung soal daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit, padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

Selain itu, papar dia, dengan aturan yang baru ini, maka penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit.

 BACA JUGA:Menpan RB: Pengadaan ASN Tahun Ini untuk Pelayanan Dasar, Tetapi Tidak Mengenyampingkan Jabatan Lainnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: