Pendaftaran Pantarlih Kota Bekasi Dibuka, Ini Persyaratannya...

Pendaftaran Pantarlih Kota Bekasi Dibuka, Ini Persyaratannya...

Pelantikan anggota PPS Kabupaten Kebumen. (ist)--

BEKASI, FIN.CO.ID - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi hingga tanggal 31 Januari 2023.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengungkapkan, jumlah petugas Pantarlih yang akan diterima sebanyak 7.072 sesuai dengan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi mereka door to door, harus ke lapangan untuk mencocokan data secara langsung ke pemilih. Mereka hanya satu bulan saja bekerja, dan ada gajinya," ungkap Nurul Sumarheni saat dikonfirmasi, Sabtu 28 Januari 2023.

Menurut keterangan yang fin.co.id dapatkan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Pantarlih diantaranya :

BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Pantarlih 2024, Begini Cara Daftarnya

BACA JUGA:KPU Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen Persyaratan hingga Jadwal Pembentukan Pantarlih

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik

6. Berdomisili di dalam wilayah kerja PPS

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: