KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Pantarlih 2024, Begini Cara Daftarnya

KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Pantarlih 2024, Begini Cara Daftarnya

KPU Kota Bekasi Buka pendaftaran Pantarlih--

BEKASI, FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, membuka pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum 2024. 

Pendaftaran Pantarlih Kota Bekasi, dibuka mulai hari ini Jumat tanggal 28 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. 

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengungkapkan, petugas Pantarlih yang akan diterima yaitu sesuai dengan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bekasi.

"Kemarin kita sudah melakukan pemetaan TPS, jumlahnya di Kota Bekasi sementara berjumlah 7.072 TPS," ungkap Nurul Sumarheni saat dikonfirmasi, Sabtu 28 Januari 2023.

BACA JUGA:Dibutuhkan 1.174 Pantarlih Pemilu 2024 untuk Kota Palu, Cepat Daftar, Cek Syarat dan Besaran Gajinya

BACA JUGA:KPU Bekasi Butuh 7.984 Pantarlih Pemilu 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Januari 2023

Dia menjelaskan, untuk cara mendaftar Pantarlih Kota Bekas, peserta bisa langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan dan nanti akan dibantu untuk memasukan data berkas ke Siakba.kpu.go.id. 

"Karena sebenarnya, yang melakukan  rekrutmen Pantarlih ini adalah PPS Kelurahan menyesuaikan TPS yang ada di setiap Kelurahan," ucapnya.

Nurul Sumarheni menjelaskan, nantinya petugas Pantarlih yang terpilih akan mulai bekerja di tanggal 12 Februari 2023 untuk mencocokan data dan juga penelitian.

"Jadi nanti KPU akan memberikan data ke Pantarlih ini, selanjutnya mereka akan melakukan pencocokan data dengan kondisi realnya," terangnya.

BACA JUGA:KPU Buka Penerimaan Pantarlih, Begini Besaran Gaji dan Syarat Pendaftaran

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Pantarlih Dibuka Hari Ini, Berikut Persyaratannya

Nantinya petugas Pantarlih akan mencocokan, apakah pemilih sudah pindah, data pemilih ganda ataupun pemilih sudah meninggal dunia akan di tandai guna menyocokan data.

Selain itu petugas terpilih juga akan melakukan pencatatan pemilih disabilitas, guna memberikan fasilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pemilu nanti.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: