Nasional

Kompolnas Sebut Bareskrim Sudah Sesuai Tangani Kasus KSP Indosurya Meski 2 Tersangka Dikeluarkan dari Penjara

fin.co.id - 25/06/2022, 18:25 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Bareskrim Polri telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku sekaligus profesional dalam menangangi kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi Kaidah Hukum yang berlaku," kata anggota Kompolnas Muhammad Dawam kepada wartawan, Sabtu, 25 Juni 2022.

(BACA JUGA: Bareskrim Keluarkan 2 Tersangka Penipuan Investasi KSP Indosurya dari Sel Tahanan, Alasannya...)

Dawam mengatakan proses hukum kasus Indosurya ini tetap berjalan meskipun penahanan dua tersangka kasus Indosurya berinisial HS dan JI telah habis.

Menurutnya, jika penahanan telah habis selama 120 hari, maka demi hukum pula hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 

"Meski demikian tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka," ujarnya. 

(BACA JUGA: Polisi Kembali Sita Aset Tersangka Kasus KSP Indosurya, Dua Lantai Apartemen Senilai Ratusan Miliar)

"Sebab Pengadilanlah yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang termasuk status Tersangka apa divonis Bebas ataupun dikenakan Pidana," kata Dawam.

Lebih lanjut, Dawam mendorong Bareskrim terus profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas serta kasus lainnya. 

"Kami berharap dilakukan secara Profesional dan Mandiri sehingga makin menumbuhkan kepercayaan publik secara lebih luas," katanya.

(BACA JUGA: Ini Tampang Suwito Ayub, Tersangka Kasus KSP Indosurya yang Jadi DPO Polisi)

Sebelumnya dua tersangka kasus koperasi Indosurya keluar dari rutan karena masa tahanannya telah habis. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juni 2022.

Whisnu menegaskan bahwa perkara ini tetap berlanjut. Adapun ketiga tersangka itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.

(BACA JUGA: Henry Surya Ingin KSP Indosurya Nantinya Beroperasi Normal Kembali)

Admin
Penulis
-->