Akui Perbuatannya Salah, Baiquni Wibowo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Akui Perbuatannya Salah, Baiquni Wibowo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). -Melalusa Susthira K-ANTARA

Selain hukuman penjara 3 tahun, JPU juga menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: