News

Akui Perbuatannya Salah, Baiquni Wibowo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara 2 tahun dalam kasus obstraction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Akui Perbuatannya Salah, Baiquni Wibowo Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

 

Berita Terkait