Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Terdakwa

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Meringankan Terdakwa

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan di PN Jakarta Selatan.--pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Jaksa Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan terhadap Putri Candrawathi saat lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Ngaku Kecewa

Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," tambah jaksa.

BACA JUGA:Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. 

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: