Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Ngaku Kecewa

fin.co.id - 17/01/2023, 19:01 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Ngaku Kecewa

Orang Tua Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Rosti SImanjuntak (Kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

BACA JUGA:Besok JPU Bacakan Tuntutan untuk Bharada E, Ini Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Tips dan Cara Mudah Convert Video Youtube to Mp3

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin (16/1), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi